Banten,- Penghapusan pokok pajak dan sanksi administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Banten masih berlaku sampai dengan 30 Juni 2025. Penghapusan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/ atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 10 April 2025.
Masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah hanya perlu membayar tagihan pajak tahun berjalan dan akan dibebaskan dari tagihan pajak dan denda tahun 2024 ke bawah.
Yuk gunakan program Pemerintah Provinsi Banten ini sebelum nanti berakhir. Jangan lupa juga kasih tau tetangga dan saudara.